Perubahan besaran gaji PNS tahun 2025 masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019, sementara pensiunan PNS akan menerima gaji dengan kenaikan 12% sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.
Selain itu, gaji ke-13 akan menjadi tambahan penghasilan yang signifikan bagi keduanya. ***