Berita
Beranda / Berita / Update Gaji Kepala Dusun Terbaru Serta Tugas dan Fungsinya di Indonesia

Update Gaji Kepala Dusun Terbaru Serta Tugas dan Fungsinya di Indonesia

Kepala Dusun (Kadus) memegang peranan krusial sebagai garda terdepan pelayanan dan pemerintahan di tingkat dusun atau padukuhan, yang merupakan bagian integral dari struktur pemerintahan desa.

Besaran penghasilan dan tunjangan Kepala Dusun menjadi aspek penting dalam menunjang kinerjanya, begitu pula dengan pemahaman yang jelas mengenai tugas dan fungsinya.

Artikel ini akan mengulas informasi terbaru mengenai gaji Kepala Dusun di Indonesia beserta rincian tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Gaji dan Tunjangan Kepala Dusun: Mengacu Peraturan Nasional dengan Variasi Daerah

Penghasilan tetap atau gaji Kepala Dusun diatur dalam kerangka nasional, namun implementasi dan besarannya dapat bervariasi di setiap daerah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penghasilan tetap perangkat desa, termasuk Kepala Dusun, ditetapkan setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan ruang II/a.

NIK e-KTP Tidak Terdaftar, Apakah Bansos Hangus? Ini Penjelasannya!

Merujuk pada ketentuan tersebut, gaji pokok minimal seorang Kepala Dusun adalah sebesar Rp2.022.200 per bulan.

Penting untuk dicatat bahwa angka ini merupakan batas minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Besaran pasti yang diterima oleh seorang Kepala Dusun dapat lebih tinggi, tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Alokasi Dana Desa (ADD): Setiap desa menerima ADD yang besarannya berbeda-beda, yang salah satunya dialokasikan untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): Kemampuan keuangan masing-masing desa yang tercermin dalam APBDes akan sangat memengaruhi besaran tunjangan yang dapat diberikan.
  • Peraturan Bupati/Walikota: Pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur lebih lanjut mengenai besaran penghasilan dan tunjangan perangkat desa di wilayahnya melalui Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali), dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.

Selain gaji pokok, Kepala Dusun juga berhak menerima berbagai tunjangan, seperti:

  • Tunjangan Jabatan: Diberikan sebagai kompensasi atas tanggung jawab jabatan yang diembannya.
  • Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan penilaian atas kinerja Kepala Dusun dalam menjalankan tugasnya.
  • Tunjangan Kesejahteraan: Bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Kepala Dusun dan keluarganya.
  • Tunjangan Lainnya: Sesuai dengan kebijakan pemerintah desa dan kemampuan keuangan desa.

Beberapa pemberitaan di akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 mengindikasikan adanya penyesuaian atau kenaikan gaji dan tunjangan bagi perangkat desa di beberapa daerah, seperti di Kabupaten Bima, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Minahasa Utara.

Bye-bye CPNS 2025, Welcome PPPK 2025 untuk Honorer!

Hal ini menunjukkan dinamika besaran penghasilan yang dipengaruhi oleh kebijakan daerah masing-masing.

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menjadi landasan hukum terbaru yang memperkuat pengaturan terkait desa, termasuk aspek kesejahteraan perangkat desa.

Laman: 1 2