Berita
Beranda / Berita / Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih Apa Saja? Simak!

Unit Usaha Koperasi Desa Merah Putih Apa Saja? Simak!

1. Outlet/Gerai Sembako: Menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat desa dengan harga yang terjangkau.

2. Unit Simpan Pinjam: Memfasilitasi anggota untuk menyimpan uang dan mendapatkan pinjaman dengan persyaratan yang ringan.

3. Pertanian dan Perkebunan: Mengelola usaha pertanian atau perkebunan secara kolektif, mulai dari pengadaan bibit, pupuk, hingga pemasaran hasil panen.

4. Peternakan: Mengembangkan usaha peternakan secara bersama-sama, seperti penggemukan sapi, kambing, atau budidaya unggas.

Data Resmi Terkait Optimalisasi PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Non-database BKN

5. Perikanan: Bagi desa yang memiliki potensi perikanan, koperasi dapat mengelola usaha budidaya atau penangkapan ikan.

6. Kerajinan dan Industri Kecil: Mendukung pengembangan usaha kerajinan tangan atau industri kecil rumahan yang dimiliki oleh anggota.

7. Pariwisata: Jika desa memiliki potensi wisata, koperasi dapat mengelola homestay, penyewaan alat wisata, atau usaha lain yang mendukung sektor pariwisata.

8. Apotek Desa/Kelurahan: Menyediakan akses obat-obatan dan layanan kesehatan dasar bagi masyarakat.

9. Klinik Desa/Kelurahan: Mengelola fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada anggota dan masyarakat.

Siap-Siap! Honorer R2 dan R3 Segera Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Harus Tes Lagi

10. Cold Storage: Memfasilitasi penyimpanan produk pertanian atau perikanan agar tahan lama dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

11. Logistik: Menyediakan layanan transportasi untuk mendukung kegiatan ekonomi di desa.

Laman: 1 2 3