Bagi tenaga honorer yang baru diangkat menjadi PPPK, kesabaran mungkin diperlukan dalam proses pencairan gaji dan tunjangan.
Pastikan untuk aktif berkoordinasi dengan pihak kepegawaian di instansi masing-masing untuk mengetahui perkembangan proses administrasi terkait hak-hak sebagai PPPK.
Dengan terpenuhinya ketiga syarat di atas, tenaga honorer yang kini berstatus PPPK akan segera menerima gaji dan tunjangan yang menjadi hak mereka. ***
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat penulisan dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Untuk informasi yang lebih akurat dan terkini, disarankan untuk merujuk pada peraturan dan pengumuman resmi dari instansi terkait.