Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Login” untuk masuk ke akun Info GTK Anda.
5. Periksa Informasi Tunjangan dan Status SKTP
Setelah berhasil login, Anda akan melihat berbagai informasi terkait data diri Anda sebagai guru, termasuk informasi mengenai tunjangan dan status SKTP Anda untuk tahun 2025.
6. Pastikan Data Valid
Pada halaman tersebut, pastikan seluruh data yang ditampilkan sudah benar dan sesuai dengan kondisi terkini. Data yang perlu diperhatikan antara lain:
- Data Pribadi: Nama lengkap, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Registrasi Guru (NRG), tanggal lahir, dan lain-lain.
- Data Kepegawaian: Status kepegawaian, golongan, jabatan, dan lain-lain.
- Data Mengajar: Mata pelajaran yang diampu, jumlah jam mengajar, dan lain-lain.
- Status Sertifikasi: Pastikan Anda telah memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdata dengan benar.
- Status Penerbitan SKTP: Informasi mengenai apakah SKTP Anda sudah terbit atau masih dalam proses.
7. Verifikasi dan Validasi Dinas Pendidikan
Penting untuk diingat bahwa data yang tampil di Info GTK harus valid dan telah diverifikasi serta divalidasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Proses ini memastikan bahwa data guru yang akan menerima tunjangan benar-benar memenuhi persyaratan.
8. Usulan Penerima Tunjangan
Setelah data Anda valid, Dinas Pendidikan akan mengusulkan Anda sebagai calon penerima tunjangan.
9. Penerbitan SKTP
Apabila semua persyaratan telah terpenuhi, maka SKTP Anda akan diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
10. Unduh SKTP (Opsional)
Dalam beberapa kasus, guru dapat mengunduh SKTP melalui operator Simtun di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Syarat Mendapatkan SKTP Guru 2025:
Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi guru untuk mendapatkan SKTP tahun 2025 antara lain: