Surat Keterangan Tanda Penerima (SKTP) merupakan dokumen penting bagi guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, atau tunjangan kinerja.
SKTP menjadi bukti bahwa seorang guru telah terdata dan diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai penerima hak atas tunjangan.
Untuk tahun 2025, proses validasi SKTP guru dapat dilakukan secara daring melalui platform Info GTK.
Validasi ini penting untuk memastikan data guru yang bersangkutan akurat dan memenuhi persyaratan pencairan tunjangan.
Keterlambatan atau kesalahan dalam validasi dapat berpotensi menghambat proses pencairan tunjangan.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap cara validasi SKTP Guru 2025 di Info GTK:
1. Akses Laman Info GTK
Langkah pertama adalah membuka peramban (browser) pada perangkat Anda dan mengunjungi laman resmi Info GTK melalui alamat berikut: info.gtk.dikdasmen.go.id.
2. Login ke Akun Anda
Pada halaman utama Info GTK, Anda akan diminta untuk melakukan login.
Gunakan username dan kata sandi yang sesuai dengan akun Data Pokok Pendidik (Dapodik) Anda.
3. Masukkan Kode CAPTCHA
Setelah memasukkan username dan kata sandi, Anda akan melihat kolom untuk mengisi kode CAPTCHA.
Ketikkan kode yang tertera pada gambar ke dalam kolom yang tersedia.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda adalah manusia dan bukan program otomatis.
4. Klik Tombol “Login”