Perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan di tingkat desa.
Di antara perangkat desa, terdapat posisi Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang memiliki tugas dan fungsi spesifik.
Artikel ini akan membahas mengenai tugas dan fungsi terbaru dari Kaur dan Kasi, serta perkiraan besaran gaji mereka di tahun 2025.
Struktur Organisasi Pemerintah Desa
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami posisi Kaur dan Kasi dalam struktur organisasi pemerintah desa.
Secara umum, struktur ini terdiri dari:
– Kepala Desa: Pemimpin tertinggi di tingkat desa.
– Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam administrasi dan koordinasi.
– Kepala Urusan (Kaur):
Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Umumnya terdiri dari:
Kaur Umum dan Perencanaan:
Bertanggung jawab atas administrasi umum, perencanaan, penganggaran, data, serta monitoring dan evaluasi program desa.
– Kepala Seksi (Kasi):
Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Umumnya terdiri dari:
– Kasi Pemerintahan:
Bertanggung jawab atas manajemen tata praja pemerintahan, penyusunan regulasi desa, pertanahan, ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.
– Kasi Kesejahteraan:
Bertanggung jawab atas upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan.
– Kasi Pelayanan:
Bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.
Tugas dan Fungsi Kaur di Tahun 2025
Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah perkiraan tugas dan fungsi Kaur Umum dan Perencanaan di tahun 2025:
– Tugas: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.