Berita
Beranda / Berita / Tugas, Fungsi, dan Perkiraan Gaji Kaur dan Kasi Perangkat Desa Terbaru Tahun 2025

Tugas, Fungsi, dan Perkiraan Gaji Kaur dan Kasi Perangkat Desa Terbaru Tahun 2025

Perangkat desa

Perangkat desa memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan di tingkat desa.

Di antara perangkat desa, terdapat posisi Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang memiliki tugas dan fungsi spesifik.

Artikel ini akan membahas mengenai tugas dan fungsi terbaru dari Kaur dan Kasi, serta perkiraan besaran gaji mereka di tahun 2025.

Struktur Organisasi Pemerintah Desa

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami posisi Kaur dan Kasi dalam struktur organisasi pemerintah desa.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Secara umum, struktur ini terdiri dari:

– Kepala Desa: Pemimpin tertinggi di tingkat desa.

– Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam administrasi dan koordinasi.

– Kepala Urusan (Kaur):

Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Umumnya terdiri dari:

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Kaur Umum dan Perencanaan:

Bertanggung jawab atas administrasi umum, perencanaan, penganggaran, data, serta monitoring dan evaluasi program desa.

– Kepala Seksi (Kasi):

Membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan teknis di lapangan. Umumnya terdiri dari:

– Kasi Pemerintahan:

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Bertanggung jawab atas manajemen tata praja pemerintahan, penyusunan regulasi desa, pertanahan, ketenteraman, ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah.

– Kasi Kesejahteraan:

Bertanggung jawab atas upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program kesehatan, pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan.

– Kasi Pelayanan:

Bertanggung jawab atas pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan publik lainnya.

Tugas dan Fungsi Kaur di Tahun 2025

Berdasarkan informasi yang tersedia, berikut adalah perkiraan tugas dan fungsi Kaur Umum dan Perencanaan di tahun 2025:

– Tugas: Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Laman: 1 2 3