Berita
Beranda / Berita / Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Terbaru serta Besaran Gaji di Tahun 2025

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa Terbaru serta Besaran Gaji di Tahun 2025

Perangkat desa 1 900x641

Bertanggung jawab dalam mempersiapkan dan mencatat jalannya rapat desa.

4. Pengelola Informasi dan Arsip Desa:

Memastikan informasi desa terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.

5. Pelayanan Umum:

Turut serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Besaran Gaji Sekretaris Desa Tahun 2025 (Perkiraan):

Berdasarkan informasi terkini, terdapat penyesuaian gaji untuk perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, di tahun 2025.

Beberapa sumber memberikan perkiraan besaran gaji sebagai berikut:

– Gaji Pokok:

Diperkirakan sekitar Rp 3.149.420 per bulan. Angka ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

– Tunjangan Jabatan:

Sekretaris Desa diperkirakan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 450.000 per bulan.

– Total Penghasilan (Perkiraan):

Dengan adanya tunjangan lainnya, total penghasilan Sekretaris Desa di tahun 2025 dapat mencapai sekitar Rp 4.074.420 per bulan.

Catatan: Besaran gaji dan tunjangan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Informasi di atas merupakan perkiraan berdasarkan peraturan dan berita yang tersedia hingga saat ini.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

Laman: 1 2 3