Bertanggung jawab dalam mempersiapkan dan mencatat jalannya rapat desa.
4. Pengelola Informasi dan Arsip Desa:
Memastikan informasi desa terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses.
5. Pelayanan Umum:
Turut serta dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Besaran Gaji Sekretaris Desa Tahun 2025 (Perkiraan):
Berdasarkan informasi terkini, terdapat penyesuaian gaji untuk perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa, di tahun 2025.
Beberapa sumber memberikan perkiraan besaran gaji sebagai berikut:
– Gaji Pokok:
Diperkirakan sekitar Rp 3.149.420 per bulan. Angka ini setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
– Tunjangan Jabatan:
Sekretaris Desa diperkirakan menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 450.000 per bulan.
– Total Penghasilan (Perkiraan):
Dengan adanya tunjangan lainnya, total penghasilan Sekretaris Desa di tahun 2025 dapat mencapai sekitar Rp 4.074.420 per bulan.
Catatan: Besaran gaji dan tunjangan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Informasi di atas merupakan perkiraan berdasarkan peraturan dan berita yang tersedia hingga saat ini.