Sekretaris Desa (Sekdes) memegang peranan penting dalam struktur organisasi pemerintah desa.
Sebagai unsur pimpinan sekretariat desa, Sekdes bertanggung jawab membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Undang-Undang Desa terbaru, yang telah disahkan, semakin memperjelas tugas pokok dan fungsi Sekdes.
Tugas Pokok Sekretaris Desa:
1. Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Ini adalah tugas utama yang mencakup berbagai aspek pengelolaan administrasi desa.
2. Melaksanakan urusan ketatausahaan:
meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Sekdes memastikan semua dokumen dan surat menyurat desa tertata dengan baik.
3. Melaksanakan urusan umum:
mencakup penataan administrasi perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset desa, perjalanan dinas, dan pelayanan umum kepada masyarakat.
Sekdes bertanggung jawab atas kelancaran operasional kantor desa.
4. Melaksanakan buku administrasi desa:
sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa.
Hal ini memastikan semua kegiatan dan keuangan desa tercatat dengan rapi.
5. Melaksanakan tugas lain:
yang diberikan oleh Kepala Desa dan pemerintah yang lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Sekretaris Desa:
Selain tugas pokok, Sekretaris Desa juga memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa:
1. Unsur Pimpinan Sekretariat Desa:
Sebagai pimpinan tertinggi setelah Kepala Desa di tingkat sekretariat, Sekdes mengkoordinasi dan mengawasi kinerja staf sekretariat.
2. Koordinator Pelaksanaan Administrasi:
Sekdes memastikan semua kegiatan administrasi desa berjalan efektif dan efisien.
3. Fasilitator Rapat dan Pertemuan: