Berita
Beranda / Berita / Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan di Desa

Tugas dan Fungsi Kepala Seksi Pelayanan di Desa

Perangkat desa

Kepala Seksi Pelayanan merupakan salah satu perangkat desa yang memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Posisi ini berada di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab dalam membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas masyarakat desa.

Tugas Pokok Kepala Seksi Pelayanan:

Berdasarkan berbagai sumber dari situs web desa, tugas pokok Kepala Seksi Pelayanan meliputi:

  • Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Melaksanakan kegiatan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau bersama dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang telah ditetapkan dalam APBDes.
  • Melakukan tindakan pengeluaran yang menyebabkan beban anggaran belanja kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa.
  • Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  • Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi Pelayanan:

Untuk melaksanakan tugas-tugas pokok tersebut, Kepala Seksi Pelayanan memiliki beberapa fungsi utama, di antaranya:

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

  • Melaksanakan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan hak dan kewajiban sebagai warga desa. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
  • Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan di desa. Ini dapat dilakukan melalui sosialisasi, pembentukan kelompok-kelompok masyarakat, dan fasilitasi kegiatan gotong royong.
  • Melestarikan nilai sosial budaya masyarakat, termasuk adat istiadat, tradisi, dan kearifan lokal yang ada di desa. Fungsi ini diwujudkan melalui dukungan terhadap kegiatan-kegiatan budaya dan pelestarian warisan leluhur.
  • Membina dan melaksanakan aktivitas keagamaan masyarakat, seperti mendukung kegiatan rumah ibadah, perayaan hari besar keagamaan, dan program-program pendidikan keagamaan.
  • Mendorong dan memfasilitasi kegiatan peningkatan usaha swadaya murni, gotong royong, serta partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan desa.
  • Melaksanakan1 pembangunan sarana dan prasarana perdesaan yang berkaitan dengan bidang pelayanan, seperti fasilitas umum, sanitasi, dan infrastruktur dasar lainnya.
  • Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan melalui program-program seperti posyandu, PAUD, dan kegiatan peningkatan kualitas pendidikan non-formal.
  • Melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di berbagai bidang, termasuk budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  • Meningkatkan kapasitas masyarakat desa melalui pelatihan-pelatihan, workshop, dan kegiatan peningkatan keterampilan lainnya.

Sumber:

Informasi dalam artikel ini dirangkum dari berbagai sumber, termasuk:

  • Desa Banyuripan, Bayat, Klaten: https://banyuripan.bayat.klaten.go.id/kegiatan/392
  • Desa Bumiayu, Bumiayu, Brebes: http://bumiayu.desa.id/kabardetail/bUN0TGFwMkxTaU5OYS9rU28zRFZUQT09/ternyata-ini-tupoksi-kasi-pelayanan-di-desa—-baru-ngerti-sekarang–.html
  • Desa Gobleg, Buleleng: https://gobleg-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/318–TUGAS-POKOK-DAN-FUNGSI-KEPALA-SEKSI-PELAYANAN
  • Desa Sriwedari, Ngawi: https://sriwedari-ngawi.desa.id/artikel/2024/3/5/apa-sih-tugas-pokok-fungsi-perangkat-desa-yuk-simak

Perlu dicatat bahwa tugas dan fungsi Kepala Seksi Pelayanan dapat bervariasi sedikit tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing desa, namun secara umum, poin-poin di atas mencakup tanggung jawab utama dari posisi ini. Keberadaan Kepala Seksi Pelayanan yang kompeten dan responsif sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.