Besaran TPG yang diterima oleh guru bervariasi tergantung status dan sertifikasi:
– Guru ASN:
Menerima tunjangan setara dengan gaji pokok per bulan.
– Guru Non-ASN Bersertifikasi:
Menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan.
Dengan demikian, untuk triwulan pertama, guru non-ASN akan menerima total Rp 6 juta.
Selain kabar tentang pencairan TPG, guru juga dapat berbahagia karena gaji ke-13 tahun 2025 juga akan segera dicairkan.
Gaji ke-13 untuk guru ASN (PNS dan PPPK) dijadwalkan cair pada awal Juni 2025.
Ini tentu menjadi tambahan pendapatan yang signifikan bagi para guru dalam menyambut tahun ajaran baru.
Komponen Gaji ke-13 PPPK 2025
Berdasarkan informasi dari ASN Institute, komponen gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025 meliputi:
– Gaji Pokok: Sesuai dengan golongan dan masa kerja yang mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
– Tunjangan Keluarga
– Tunjangan Pangan
– Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum