Meskipun ada perubahan jadwal, persyaratan untuk menjadi penerima Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2025 tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.
Beberapa persyaratan umum yang biasanya diberlakukan antara lain:
- Berstatus sebagai guru ASN Daerah (ASND) di bawah pembinaan Mendikdasmen.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang valid.
- Memiliki sertifikat pendidik.
- Memenuhi jumlah jam mengajar yang dipersyaratkan.
- Tidak sedang dalam hukuman disiplin atau cuti di luar tanggungan negara.
Tambahan Tunjangan untuk Guru ASN Daerah
Selain percepatan jadwal pencairan, Mendikdasmen Abdul Mu’ti juga telah menyiapkan tunjangan tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru ASN Daerah yang memenuhi syarat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum penyaluran tambahan penghasilan ini.
Implikasi Positif bagi Guru
Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru yang lebih awal ini tentu membawa dampak positif bagi para guru.
Tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru dan memotivasi mereka untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dengan diterimanya tunjangan lebih cepat, guru dapat lebih leluasa dalam merencanakan keuangan dan memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru. ***