Selain itu, honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024, namun tidak mendapatkan formasi, juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
4. Honorer Kategori R2 dan R3:
Terdapat juga informasi yang menyebutkan bahwa honorer kategori R2 dan R3 memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Terancam PHK:
Sebaliknya, terdapat beberapa kategori honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan berpotensi tidak dapat diangkat menjadi ASN.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, beberapa kategori tersebut meliputi honorer yang tidak masuk dalam database BKN atau tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam regulasi.
Status PPPK Paruh Waktu Sebagai Masa Pembuktian:
Meskipun diangkat sebagai PPPK paruh waktu, pemerintah menegaskan bahwa status ini bukanlah pengangkatan tanpa konsekuensi.
Status ini akan menjadi “masa pembuktian” di mana kinerja PPPK paruh waktu akan dinilai untuk kemungkinan promosi ke status penuh waktu atau jabatan struktural yang lebih tinggi di masa depan.
Penting untuk terus memantau informasi resmi dari KemenPANRB dan BKN terkait perkembangan regulasi dan implementasi pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, baik melalui skema PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. ***