Tidak Semua Honorer yang Gagal Seleksi PPPK Diangkat Paruh Waktu: Ini Penjelasannya
Isu mengenai pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menjadi perhatian.
Terbaru, muncul pertanyaan mengenai status honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK, apakah semuanya akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu?
Jawabannya adalah tidak semua.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengeluarkan regulasi terkait penataan tenaga non-ASN, termasuk mekanisme pengangkatan menjadi PPPK.
Salah satu regulasi penting yang mengatur hal ini adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025, pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak berlaku untuk semua honorer yang gagal dalam seleksi PPPK.
Regulasi ini secara spesifik mengatur kriteria honorer yang berhak diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Kriteria Honorer yang Berpeluang Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu:
Beberapa poin penting dari KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menjelaskan mengenai kriteria honorer yang berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah:
1. Terdata dalam Database BKN:
Honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu adalah mereka yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Mengikuti Seleksi ASN 2024:
Regulasi ini menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi honorer dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun tidak lulus.
3. Mengikuti Seleksi PPPK 2024: