Berita
Beranda / Berita / Tidak Ada Regulasi Resmi, Taspen: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8/2024

Tidak Ada Regulasi Resmi, Taspen: Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Masih Mengacu PP 8/2024

Pencairan gaji 13 pns tni polri dan pensiunan

JAKARTA – PT Taspen menegaskan hingga saat ini belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji pensiunan PNS yang beredar luas di masyarakat.

Penyesuaian gaji pensiunan PNS masih merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang telah menetapkan kenaikan sebesar 12 persen sejak Januari 2025.

Kabar tentang rapelan kenaikan gaji pensiunan pada November 2025 yang ramai diperbincangkan di media sosial ditepis oleh Taspen.

“Sampai saat ini (tahun 2025), pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan,” tegas Taspen melalui akun Instagram resminya, dikutip Senin (20/10/2025).

Hal ini sejalan dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan hingga awal Oktober 2025, belum ada alokasi anggaran khusus yang disiapkan untuk kenaikan gaji ASN maupun pensiunan PNS.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

“Kebijakan fiskal tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari Presiden melalui PP atau Perpres baru,” tegas Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum berkoordinasi secara langsung dengan Menteri Keuangan terkait Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang memuat program kenaikan gaji ASN.

“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Kemarin tim sudah diskusi-diskusi juga,” ujar Rini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Perpres 79/2025 Masih Bersifat Program

Meskipun Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 dan memuat program kenaikan gaji ASN, namun menurut Taspen, aturan ini belum mengatur secara spesifik mengenai kenaikan gaji pensiunan.

“Penyesuaian gaji pensiunan PNS ini masih merujuk pada PP Nomor 8 tahun 2024 yang mengatur kebijakan penetapan besaran gaji pensiunan dan janda/dudanya,” jelas Taspen.

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Menpan RB Rini Widyantini juga menyebutkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kenaikan gaji ASN dapat mulai tahun ini atau 2026, mengingat kebijakan ini memerlukan anggaran yang tidak sedikit dan tergantung dengan kesiapan keuangan negara.

“Kenaikan gaji ASN akan dihitung terlebih dulu,” tambahnya.

Fakta vs Hoax

Berbagai informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa kenaikan gaji ASN akan efektif berlaku Oktober 2025 dengan pencairan rapel pada November 2025.

Bahkan ada yang menyebutkan persentase kenaikan hingga 12 persen untuk semua golongan.

Namun, berdasarkan klarifikasi dari Taspen, Menkeu, dan Menpan RB, informasi tersebut belum sepenuhnya akurat karena:

Diskon Listrik 50% Masih Berlaku di Oktober 2025, Tapi Hanya untuk Tambah Daya – Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Laman: 1 2