Kabar terbaru mengenai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2025 telah diumumkan.
Beberapa instansi pemerintah secara resmi mengeluarkan pengumuman terkait pembatalan kelulusan sejumlah peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos.
Pengumuman ini tentu menimbulkan pertanyaan dan kekecewaan bagi para peserta yang terdampak.
Berikut informasi lengkap mengenai pembatalan kelulusan PPPK Tahap 1 dari berbagai sumber resmi:
Kementerian Agama (Kemenag) Batalkan Kelulusan 24 Peserta
Melalui keputusan resmi dengan nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025, Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan pembatalan hasil kelulusan terhadap 24 peserta seleksi PPPK Tahap 1.
Pembatalan ini diduga kuat disebabkan oleh adanya temuan ketidaksesuaian data atau persyaratan yang tidak terpenuhi setelah pengumuman awal kelulusan.
Meskipun pengumuman resmi dari Kemenag perlu diverifikasi lebih lanjut melalui situs resminya, Radar Bogor telah merilis daftar nama 24 peserta PPPK Tahap 1 Kemenag yang dibatalkan kelulusannya.
Pembatalan Kelulusan di Instansi Lain
Selain Kemenag, terdapat indikasi pembatalan kelulusan di instansi lain dengan berbagai alasan:
1. Mengundurkan Diri:
Beberapa peserta yang telah dinyatakan lulus memilih untuk mengundurkan diri.
Contohnya, Puyuh Kuayan melaporkan adanya peserta PPPK Tahap 1 di Kota Dumai yang dibatalkan kelulusannya karena mengundurkan diri.
2. Peserta Meninggal Dunia:
Dalam laporan yang sama dari Puyuh Kuayan, terdapat juga daftar nama honorer yang dibatalkan kelulusannya karena meninggal dunia.
3. Tidak Memenuhi Persyaratan:
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga mengumumkan pembatalan kelulusan peserta karena tidak memenuhi persyaratan seleksi PPPK bagi pelamar eks THK-II dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Pengumuman ini tertanggal 17 April 2025 dan dapat diakses melalui situs resmi Kemenkes.
4. Pembatalan karena alasan lain: