Kabar mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025 menjadi perhatian banyak pihak.
Informasi terbaru menunjukkan bahwa batas usia pensiun tidak lagi terpaku pada angka 60 tahun, melainkan bervariasi tergantung pada jabatan yang diemban.
Berikut adalah rincian lengkap mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK tahun 2025 yang telah resmi berlaku:
Batas Usia Pensiun PNS Tahun 2025:
Berdasarkan peraturan yang berlaku saat ini, batas usia pensiun PNS dibedakan berdasarkan jenjang jabatan.
Berikut adalah rinciannya:
- Jabatan Administrasi:
- Pejabat Administrator: 58 tahun
- Pejabat Pengawas: 58 tahun
- Pejabat Pelaksana: 58 tahun
- Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun untuk Jabatan Fungsional (JF) sangat beragam tergantung pada jenis dan jenjang JF. Beberapa JF memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, bahkan ada yang mencapai 65 tahun.
- Jabatan Pimpinan Tinggi:
- Jabatan Pimpinan Tinggi Madya: 60 tahun
- Jabatan Pimpinan Tinggi Utama: Bisa mencapai hingga 70 tahun (masih berupa usulan).
Batas Usia Pensiun PPPK Tahun 2025:
Untuk PPPK, batas usia pensiun juga disesuaikan dengan jenis jabatannya: