Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia melakukan pembaruan data penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II tahun 2025.
Sebanyak 1,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan 4 juta KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) direkomendasikan untuk dicoret dari daftar penerima.
Langkah ini diambil karena mereka terindikasi berada pada desil pendapatan tinggi (desil 5–10) berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Kriteria Penerima PKH 2025:
Untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, Kemensos memberlakukan kriteria ketat bagi penerima PKH.
Secara umum, penerima PKH harus memenuhi persyaratan berikut:
1. Keluarga Miskin dan Rentan: Berasal dari keluarga miskin atau rentan ekonomi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.1
2. Memiliki Anggota Keluarga Prioritas: Dalam keluarga terdapat anggota yang menjadi prioritas penerima bantuan, seperti:
– Ibu hamil
– Anak usia dini (0-6 tahun)
– Anak sekolah (SD, SMP, SMA)
– Lanjut usia
– Penyandang disabilitas
3. Tidak Menerima Bantuan Ganda: Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah dalam waktu yang bersamaan.
Pencoretan 1,7 juta KPM ini merupakan bagian dari upaya Kemensos untuk memvalidasi dan memutakhirkan data penerima bansos agar tidak terjadi kebocoran dan memastikan bantuan hanya diterima oleh keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Segera Lakukan Ini Sebelum Terlambat:
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima PKH dan BPNT, penting untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan.
Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kemensos: