Berita
Beranda / Berita / Terjawab Sudah! BKN Ungkap Usia Pensiun Pasti Guru PNS di Tahun 2025

Terjawab Sudah! BKN Ungkap Usia Pensiun Pasti Guru PNS di Tahun 2025

Guru

Kabar terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi menetapkan batas usia pensiun (BUP) bagi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut pengumuman resmi dari BKN, guru PNS akan memasuki masa pensiun ketika mencapai usia 60 tahun.

Keputusan ini sebagaimana dilansir dari Radar Kediri, mengacu pada peraturan yang berlaku mengenai batas usia pensiun bagi PNS.

BKN menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku secara nasional bagi seluruh guru PNS di Indonesia.

Pengecualian dan Perpanjangan Masa Kerja

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Meskipun batas usia pensiun standar bagi guru PNS adalah 60 tahun, terdapat pengecualian yang memungkinkan seorang guru untuk tetap bertugas hingga usia 65 tahun.

Pengecualian ini diberikan kepada guru yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan jenjang yang lebih tinggi.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah perkiraan batas usia pensiun untuk guru berdasarkan jenjang fungsional:

  • Guru Pertama (Golongan III/a – III/b): 60 tahun
  • Guru Muda (Golongan III/c – III/d): 62 tahun
  • Guru Madya (Golongan IV/a – IV/c): 65 tahun
  • Guru Utama (Ahli Utama) (Golongan IV/d – IV/e): 70 tahun (Informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut dari sumber resmi BKN)

Implikasi bagi Guru PNS

Keputusan resmi dari BKN ini memberikan kejelasan bagi para guru PNS mengenai kapan mereka akan memasuki masa pensiun.

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Bagi guru yang mendekati usia 60 tahun, diharapkan untuk mempersiapkan diri memasuki masa purna bakti.

Sementara itu, bagi guru dengan jabatan fungsional yang lebih tinggi, terdapat peluang untuk terus mengabdikan diri di dunia pendidikan hingga usia yang lebih lanjut. ***

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada tanggal 7 Juni 2025. Untuk informasi yang lebih akurat dan detail, disarankan untuk merujuk langsung pada pengumuman resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).