Tawaran pinjol “anti ditolak” dengan persyaratan yang sangat mudah, seperti hanya nomor DANA, sering kali menjadi ciri khas pinjol ilegal.
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi di luar pengawasan, sehingga sangat berisiko bagi penggunanya.
Risiko Menggunakan Pinjol dengan Proses Minim dan Janji “Anti Ditolak”:
Tergiur dengan kemudahan pinjol yang menjanjikan pencairan cepat hanya dengan nomor DANA bisa membawa berbagai risiko yang merugikan, antara lain:
– Bunga dan Biaya yang Sangat Tinggi:
Pinjol ilegal sering kali mengenakan bunga dan biaya pinjaman yang tidak transparan dan jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal.
Selain itu, denda keterlambatan pembayaran juga bisa sangat memberatkan.
– Praktik Penagihan yang Tidak Beretika:
Pinjol ilegal sering kali menggunakan cara-cara penagihan yang kasar, mengancam, dan bahkan melakukan penyebaran data pribadi (termasuk kontak di telepon) jika peminjam mengalami gagal bayar.
– Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi:
Pinjol ilegal tidak memiliki sistem keamanan data yang terjamin.
Data pribadi yang Anda berikan, termasuk nomor DANA dan informasi lainnya, berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan atau pencurian identitas.
- Tidak Ada Perlindungan Hukum: Karena tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK, pengguna pinjol ilegal tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi sengketa atau kerugian.
- Potensi Terjerat Utang Berkepanjangan: Bunga dan biaya yang tinggi serta praktik penagihan yang agresif dapat membuat peminjam terjerat dalam lingkaran utang yang sulit untuk diatasi.
Saran dan Imbauan:
Sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan pinjol, sangat penting untuk melakukan riset dan memastikan bahwa platform tersebut legal dan terpercaya.
Berikut beberapa tips yang bisa Anda ikuti: