Berita
Beranda / Berita / Terbaru! Panduan Lengkap Aturan PPPK yang Wajib Anda Ketahui di Tahun 2025

Terbaru! Panduan Lengkap Aturan PPPK yang Wajib Anda Ketahui di Tahun 2025

Image Generated by AI

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang semakin diminati.

Pemerintah terus melakukan pembaruan terkait regulasi PPPK untuk mengakomodasi kebutuhan berbagai sektor dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berikut adalah rangkuman update terbaru aturan PPPK yang perlu Anda ketahui:

Dasar Hukum Terbaru:

Beberapa peraturan terbaru menjadi landasan penting dalam penyelenggaraan rekrutmen dan pengelolaan PPPK:

1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Peraturan Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Peraturan ini merupakan perubahan terkait gaji dan tunjangan PPPK, menunjukkan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan para pegawai.

2. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Meskipun tidak secara langsung mengatur PPPK, perubahan pada struktur kementerian dapat berdampak pada kebijakan terkait ASN, termasuk PPPK.

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Kebijakan terkait PPPK paruh waktu juga mengalami perkembangan, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia di instansi pemerintah.

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Kategori Pelamar PPPK Tahun 2024:

Berdasarkan informasi dari tahun sebelumnya, kategori pelamar PPPK umumnya meliputi:

– Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II):

– Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

Laman: 1 2 3