Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) saat itu, Rini Widyantini, mendorong kepala daerah untuk memastikan tenaga non-ASN, khususnya eks THK-2, dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN. ***
Catatan: Informasi ini dihimpun berdasarkan berita yang diterbitkan pada bulan November 2024 dan Mei 2025. Kebijakan dan detail pelaksanaan pengangkatan Non-ASN dapat mengalami perubahan sesuai dengan ketentuan resmi dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga honorer diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.