Berita
Beranda / Berita / Tenaga Honorer Eks THK-2 Dapat “Tiket Emas” Pengangkatan PPPK dari Kemenpan RB

Tenaga Honorer Eks THK-2 Dapat “Tiket Emas” Pengangkatan PPPK dari Kemenpan RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan dua jenis status pengangkatan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil lolos seleksi.

Selain itu, Kemenpan RB juga memberikan kabar gembira dengan menetapkan bahwa kategori tenaga honorer tertentu memiliki “tiket emas” untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dua Jenis Pengangkatan Non ASN Menurut Kemenpan RB

Berdasarkan informasi dari Kemenpan RB, terdapat dua skema pengangkatan bagi tenaga honorer yang lolos seleksi, yaitu:

1. Penuh Waktu:

PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair! Cek Fakta Penyaluran Dana Bansos ke Rekening KKS

Tenaga honorer yang diangkat dengan status penuh waktu akan memiliki jam kerja yang sama dengan ASN pada umumnya dan akan menerima hak serta kewajiban yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

2. Paruh Waktu:

Skema pengangkatan paruh waktu memberikan fleksibilitas dalam jam kerja.

Tenaga honorer yang diangkat dengan status ini akan bekerja dengan jam kerja yang telah ditentukan dan menerima hak serta kewajiban yang proporsional.

Tenaga Honorer dengan “Tiket Emas” dari Kemenpan RB

7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

Kabar baik bagi para tenaga honorer, Kemenpan RB telah menetapkan kategori tertentu yang mendapatkan prioritas utama, bahkan disebut memiliki “tiket emas” untuk segera diangkat menjadi PPPK dan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP).

Berdasarkan yang dihimpun dari berbagai sumber terpercaya, kategori tenaga honorer yang mendapatkan “tiket emas” dari Kemenpan RB adalah Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-2).

Kategori ini mendapatkan prioritas dalam pengangkatan PPPK sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Laman: 1 2