Koperasi wajib membuat laporan keuangan dan laporan kegiatan secara berkala kepada anggota dan Dinas/Kantor Koperasi.
Pengawas koperasi bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi.
Hal-hal Khusus Terkait KopDes Merah Putih:
– Target Pembentukan:
Pemerintah menargetkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia pada akhir Juni 2025.
– Fleksibilitas Wilayah:
Untuk desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang, pendirian Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dengan menggabungkan beberapa desa.
– Surat Edaran Menteri:
Proses pembentukan KopDes Merah Putih harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 yang memuat petunjuk teknis lebih lanjut.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih adalah langkah strategis untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa.
Proses pembentukannya melibatkan tahapan persiapan, rapat pembentukan, penyusunan anggaran dasar, pengajuan pengesahan, hingga operasional dan pengembangan.
Dengan partisipasi aktif dan pengelolaan yang baik, KopDes Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa.
Masyarakat desa diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan untuk mewujudkan Koperasi Desa Merah Putih di wilayahnya masing-masing. ***