– Susunan pengurus dan pengawas koperasi pertama beserta identitas diri (KTP).
– Bukti penyetoran modal awal koperasi (daftar simpanan pokok dan wajib anggota pendiri).
– Surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan kegiatan usaha koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Surat keterangan domisili koperasi dari kepala desa/lurah.
– Rencana kerja awal koperasi.
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi (jika sudah ada).
– Dokumen lain yang dipersyaratkan oleh dinas/kantor koperasi setempat.
2. Verifikasi dan Penelitian:
Pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan melakukan penelitian dan verifikasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
Proses ini mungkin meliputi penelitian administrasi dan penelitian lapangan untuk memastikan keberadaan dan potensi koperasi.
Tahap 4: Pengesahan dan Pengumuman Koperasi
1. Penerbitan Surat Keputusan Pengesahan:
Jika hasil verifikasi dan penelitian dinyatakan memenuhi persyaratan, pejabat Dinas/Kantor Koperasi akan menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
2. Pengumuman dalam Berita Negara:
Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan akan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan pengumuman ini, Koperasi Desa Merah Putih resmi menjadi badan hukum yang sah.
Tahap 5: Operasional dan Pengembangan Koperasi
1. Pengurusan Izin Usaha:
Setelah mendapatkan pengesahan badan hukum, pengurus koperasi mengurus izin usaha sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan.
2. Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT):
RAT merupakan forum tertinggi dalam organisasi koperasi yang diadakan minimal satu kali dalam setahun.
RAT membahas laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, rencana kerja dan anggaran koperasi, serta agenda penting lainnya.
3. Pengembangan Usaha:
Koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuannya.
Pengembangan usaha dapat dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya desa, menjalin kerjasama dengan pihak lain, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota.
4. Pendidikan dan Pelatihan:
Pengurus koperasi secara berkelanjutan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam berkoperasi dan mengembangkan usaha.
5. Pelaporan dan Pengawasan: