Kabar gembira bagi para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) telah merealisasikan pencairan gaji pokok pensiun, berbagai tunjangan yang melekat, serta gaji ke-13 untuk bulan Juni 2025.
Pembayaran ini menjadi angin segar bagi para pensiunan dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Rincian Komponen Pembayaran:
Pensiunan PNS pada bulan Juni 2025 menerima beberapa komponen pembayaran yang terdiri dari:
1. Gaji Pokok Pensiun:
Besaran gaji pokok ini berbeda-beda untuk setiap pensiunan, tergantung pada golongan dan masa kerja terakhir mereka sebagai PNS.
Sebagai gambaran, gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV berkisar antara Rp1.748.096 hingga Rp4.200.000.
2. Tunjangan Keluarga:
Tunjangan ini meliputi tunjangan suami/istri yang besarannya adalah 5-10% dari gaji pokok pensiun, serta tunjangan anak.
Untuk pensiunan Golongan IV, tunjangan suami/istri dapat mencapai Rp174.810 – Rp420.000, dan tunjangan anak berkisar Rp34.962 – Rp84.000.
3. Tunjangan Pangan:
Merupakan tunjangan rutin yang diberikan kepada pensiunan PNS, meskipun rincian nominalnya tidak disebutkan secara spesifik dalam sumber.
4. Gaji ke-13:
Pemerintah telah memastikan bahwa gaji ke-13 bagi pensiunan PNS mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.