Kabar baik datang untuk masyarakat Indonesia!
Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku selama dua bulan, yaitu pada bulan Juni dan Juli tahun 2025.
Inisiatif ini merupakan respons pemerintah terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diterapkan.
Diharapkan, diskon ini dapat meringankan beban ekonomi rumah tangga di tengah penyesuaian kebijakan pajak tersebut.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Diskon 50%?
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, diskon listrik sebesar 50% ini akan diberikan kepada pelanggan listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA) hingga 2.200 VA.
Namun, perlu dicatat bahwa terdapat indikasi pelanggan dengan daya 2.200 VA kemungkinan tidak termasuk dalam daftar penerima diskon kali ini.
Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga yang akan mendapatkan manfaat dari program ini.
Berikut rincian kategori pelanggan yang kemungkinan besar akan menerima diskon:
- Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 450 VA.
- Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 900 VA.
- Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 1.300 VA.
Bagaimana Cara Mendapatkan Diskon Listrik?
Mekanisme pemberian diskon akan berbeda untuk pelanggan pascabayar dan prabayar:
- Pelanggan Pascabayar: Bagi pelanggan pascabayar, diskon 50% akan langsung terlihat pada tagihan listrik bulan Juli (untuk pemakaian bulan Juni) dan tagihan bulan Agustus (untuk pemakaian bulan Juli). Jumlah tagihan yang harus dibayarkan akan otomatis terpotong sebesar 50%.
- Pelanggan Prabayar: Untuk pelanggan prabayar, diskon 50% akan diberikan secara langsung saat melakukan pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, pelanggan hanya perlu membayar setengah harga dari nominal token listrik yang ingin dibeli.
Kapan Diskon Ini Berlaku?
Diskon listrik 50% ini akan berlaku selama dua bulan, yaitu mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Juli 2025.