Menjadi seorang kepala desa merupakan sebuah amanah dan tanggung jawab besar dalam memimpin serta memajukan sebuah desa.
Proses untuk menjadi kepala desa pun memiliki serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon.
Persyaratan ini diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia guna memastikan calon kepala desa memiliki kualifikasi dan integritas yang mumpuni.
Dasar hukum utama yang mengatur tentang persyaratan calon kepala desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) serta peraturan pelaksananya, terutama Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Permendagri 112/2014) beserta perubahannya, yaitu Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Selain itu, beberapa aspek terkait kepala desa juga diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Berikut adalah rincian syarat terbaru untuk menjadi kepala desa di Indonesia:
Syarat Umum Calon Kepala Desa
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 21 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Republik Indonesia (WNI): Calon harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen identitas resmi lainnya.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa: Dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas bermeterai.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika: Dibuktikan dengan surat pernyataan di atas kertas bermeterai.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat: Dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar: Dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa: Dibuktikan dengan surat pernyataan kesediaan di atas kertas bermeterai.
- Terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran: Dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan domisili di desa tersebut secara terus-menerus.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Terdapat pengecualian bagi mereka yang telah selesai menjalani pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan secara jujur serta terbuka mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Hal ini dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua pengadilan negeri.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
- Berbadan sehat: Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah, termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD). Beberapa daerah mungkin juga mensyaratkan tes bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
- Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan: Baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Dibuktikan dengan surat keterangan dari Pemerintah Daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
- Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Setiap daerah dapat menetapkan syarat tambahan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Syarat Administrasi Pendaftaran Calon Kepala Desa
Selain syarat umum di atas, calon kepala desa juga harus melengkapi berkas administrasi pendaftaran. Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat permohonan menjadi calon Kepala Desa yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas materai.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga yang dilegalisir.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir.
- Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas bermeterai.
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika di atas kertas bermeterai.
- Fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resor (Polres) atau kepolisian sektor (Polsek) yang masih berlaku dan dilegalisir.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/RSUD.
- Surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
- Surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya.
- Surat Pernyataan tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan di atas kertas bermeterai dan surat keterangan dari Pemerintah Daerah.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6 cm.
- Naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
- Pakta integritas apabila terpilih menjadi Kepala Desa.
Kelengkapan dan keabsahan dokumen administrasi akan diverifikasi oleh panitia pemilihan kepala desa tingkat desa.
Ketentuan Tambahan
Bagi calon kepala desa yang memiliki latar belakang tertentu, terdapat beberapa ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS): Harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri.
- Perangkat Desa: Harus mendapatkan izin cuti dari kepala desa (jika kepala desa tidak mencalonkan diri) atau dari camat atas nama bupati/wali kota (jika kepala desa mencalonkan diri atau berhalangan).
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD.
- Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Harus mendapatkan izin dari pimpinan instansinya.
Perubahan Terbaru Terkait Kepala Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa beberapa perubahan signifikan, di antaranya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Selain itu, UU ini juga mengatur mengenai hak kepala desa untuk mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Meskipun perubahan ini tidak secara langsung mengubah syarat pencalonan, namun memberikan gambaran baru mengenai aspek jabatan kepala desa.
Kesimpulan
Menjadi kepala desa memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini mencakup aspek personal, pendidikan, integritas, hingga administrasi. Calon kepala desa diharapkan dapat memahami dan melengkapi seluruh ketentuan tersebut agar dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan kepala desa secara sah dan demokratis. Penting bagi para calon untuk selalu merujuk pada peraturan terbaru dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah masing-masing, karena dimungkinkan adanya syarat tambahan yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.