Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa melalui koperasi.
Salah satu aspek krusial dalam keberlangsungan dan efektivitas Kopdes Merah Putih adalah sumber pendanaannya.
Berdasarkan informasi terkini, sumber utama pendanaan Kopdes Merah Putih berasal dari pinjaman perbankan, khususnya dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Pendanaan dari Bank Himbara
Pemerintah telah memastikan bahwa Kopdes Merah Putih akan mendapatkan dukungan finansial melalui pinjaman dari bank-bank yang tergabung dalam Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (DPDT), Yandri Susanto, menyebutkan bahwa dana yang dialokasikan untuk modal Kopdes Merah Putih berkisar antara Rp 3 miliar hingga Rp 5 miliar untuk setiap koperasi.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Budi Arie Setiadi, menjelaskan bahwa skema pendanaan ini berupa pinjaman perbankan dengan plafon antara Rp 4 miliar hingga Rp 5 miliar per koperasi, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Menkop UKM juga menekankan bahwa Himbara telah memiliki sistem untuk menyalurkan kredit kepada Kopdes Merah Putih, termasuk mekanisme pemeriksaan kelayakan pengurus koperasi.
Proses pemberian kredit ini akan serupa dengan proses kredit perbankan pada umumnya, di mana dana tidak akan diberikan secara cuma-cuma, melainkan melalui tahapan evaluasi dan persetujuan.
Skema Penyaluran dan Penggunaan Dana
Dana pinjaman dari Himbara ini akan disalurkan langsung kepada koperasi.
Pilihan produk kredit yang tersedia meliputi Kredit Investasi (KI), Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil, dan KUR Khusus.
Limit dan tenor pinjaman akan disesuaikan dengan program yang dijalankan oleh masing-masing Koperasi Merah Putih.
Tujuan utama dari pendanaan ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa dalam berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan dan pengembangan ekonomi desa secara keseluruhan.
Beberapa contoh pemanfaatan dana tersebut meliputi: