Berita
Beranda / Berita / Sudah Cairkah Bansos Anda? Update PKH & BPNT Tahap 2 per 26 Mei dan Info Jadwal Lengkap

Sudah Cairkah Bansos Anda? Update PKH & BPNT Tahap 2 per 26 Mei dan Info Jadwal Lengkap

Bansos3

Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)!

Per tanggal 26 Mei 2025, pencairan Tahap 2 untuk kedua bantuan sosial ini sudah mulai disalurkan secara bertahap kepada para penerima yang memenuhi syarat.

Status Pencairan Tahap 2

Berdasarkan informasi terbaru, pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Tahap 2 tahun 2025 telah dimulai sejak sekitar minggu ketiga bulan Mei dan akan terus berlangsung hingga bulan Juni 2025.

Jadwal Resmi Pencairan PKH dan BPNT 2025

Pensiunan PNS, Siap-Siap Double Senyum! Gaji ke-13 Tahun 2025 Segera Mendarat di Rekening!

Merujuk pada jadwal resmi yang telah ditetapkan, berikut adalah pembagian tahapan pencairan PKH dan BPNT sepanjang tahun 2025:

– Tahap 1: Januari – Maret 2025 (Pencairan telah selesai)

– Tahap 2: April – Juni 2025 (Pencairan sedang berlangsung mulai Mei)

– Tahap 3: Juli – September 2025

– Tahap 4: Oktober – Desember 2025

TASPEN Umumkan Jadwal Resmi Pencairan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2025

Mekanisme Pencairan

Pencairan dana PKH Tahap 2 dilakukan melalui dua mekanisme utama:

  • Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Bagi KPM yang memiliki rekening bank yang terhubung dengan Bank Himbara (BNI dan BRI), dana akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.
  • PT Pos Indonesia: Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, pencairan akan dilakukan melalui kantor pos.

Sementara itu, untuk BPNT Tahap 2, dana bantuan juga disalurkan langsung ke rekening KKS penerima.

Cara Cek Status Penerima dan Pencairan

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH dan BPNT Tahap 2 tahun 2025, Anda dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Siap-Siap Cek Rekening! Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer Pada…

Pastikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda aktif dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Diharapkan dengan adanya informasi ini, para KPM dapat terus memantau perkembangan pencairan dan memanfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya. ***