Bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pelayanan administrasi, pelayanan umum, serta penanganan pengaduan masyarakat.
4. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kepala Lingkungan/sebutan lain):
Kepala Dusun atau sebutan lain memiliki peran penting sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa di tingkat wilayah yang lebih kecil, dengan tugas dan fungsi utama:
– Membantu Kepala Desa dalam Melaksanakan Tugas Pemerintahan, Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan di Wilayahnya.
– Melakukan Pendataan Penduduk dan Potensi Wilayah.
– Menggerakkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Tingkat Dusun.
– Menjaga Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Dusun.
– Menyampaikan Informasi dari Pemerintah Desa kepada Masyarakat di Wilayah Dusun.
– Menampung dan Menyelesaikan Permasalahan Masyarakat di Tingkat Dusun.
Meskipun Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 menjadi acuan nasional, implementasi struktur organisasi di tingkat desa dapat memiliki sedikit variasi tergantung pada karakteristik dan kebutuhan masing-masing desa.
Sebagai contoh, di wilayah Kotamobagu, seperti yang tercermin dalam penelusuran, pemerintah desa juga berupaya untuk mengoptimalkan struktur organisasi mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beberapa desa di Kotamobagu mungkin memiliki penyesuaian nomenklatur atau penambahan tugas tertentu sesuai dengan kondisi lokal mereka, namun secara garis besar tetap mengacu pada struktur standar yang telah ditetapkan.
Penting untuk dicatat bahwa efektivitas struktur organisasi pemerintah desa tidak hanya bergantung pada keberadaan struktur itu sendiri, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang mengisi setiap posisi, serta sinergi dan koordinasi yang baik antar elemen organisasi.