Sekretaris Desa bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), termasuk penyusunan rencana anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
– Menyusun Perencanaan Desa:
Sekretaris Desa berperan aktif dalam membantu Kepala Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta rencana pembangunan lainnya.
– Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa Lainnya:
Sekretaris Desa bertugas mengawasi dan mengkoordinasikan kinerja Kaur dan Kasi agar semua program dan kegiatan desa berjalan sesuai rencana.
– Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa:
Sekretaris Desa juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Kepala Desa.
3. Pelaksana Teknis (Kaur dan Kasi):
Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang memiliki bidang tugas spesifik:
– Kepala Urusan (Kaur):
Umumnya terdiri dari Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.
– Kaur Tata Usaha dan Umum:
Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi umum, kearsipan, inventarisasi aset desa, serta urusan kerumahtanggaan kantor desa.
– Kaur Keuangan:
Membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pembukuan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.
– Kaur Perencanaan:
Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, mengumpulkan data, serta melakukan monitoring dan evaluasi program.
– Kepala Seksi (Kasi):
Umumnya terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.
– Kasi Pemerintahan:
Bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan desa, termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah desa.
– Kasi Kesejahteraan:
Bertugas dalam bidang kesejahteraan sosial, termasuk penanggulangan kemiskinan, kesehatan masyarakat, pendidikan, serta pemberdayaan perempuan dan anak.
– Kasi Pelayanan: