Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru: Tugas dan Fungsinya

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Terbaru: Tugas dan Fungsinya

Sekretaris Desa bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), termasuk penyusunan rencana anggaran, pelaksanaan anggaran, dan pertanggungjawaban keuangan desa.

– Menyusun Perencanaan Desa:

Sekretaris Desa berperan aktif dalam membantu Kepala Desa menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), serta rencana pembangunan lainnya.

– Mengkoordinasikan Pelaksanaan Tugas Perangkat Desa Lainnya:

Sekretaris Desa bertugas mengawasi dan mengkoordinasikan kinerja Kaur dan Kasi agar semua program dan kegiatan desa berjalan sesuai rencana.

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

– Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa:

Sekretaris Desa juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang didelegasikan oleh Kepala Desa.

3. Pelaksana Teknis (Kaur dan Kasi):

Pelaksana Teknis terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang memiliki bidang tugas spesifik:

– Kepala Urusan (Kaur):

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Umumnya terdiri dari Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan, dan Kaur Perencanaan.

– Kaur Tata Usaha dan Umum:

Bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi umum, kearsipan, inventarisasi aset desa, serta urusan kerumahtanggaan kantor desa.

– Kaur Keuangan:

Membantu Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk pembukuan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

– Kaur Perencanaan:

Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa, mengumpulkan data, serta melakukan monitoring dan evaluasi program.

– Kepala Seksi (Kasi):

Umumnya terdiri dari Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Kasi Pelayanan.

– Kasi Pemerintahan:

Bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan desa, termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, serta penataan wilayah desa.

– Kasi Kesejahteraan:

Bertugas dalam bidang kesejahteraan sosial, termasuk penanggulangan kemiskinan, kesehatan masyarakat, pendidikan, serta pemberdayaan perempuan dan anak.

– Kasi Pelayanan:

Laman: 1 2 3 4 5