Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di berbagai bidang.
Jumlah Kaur dan Kasi disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan desa.
4. Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun/Kepala Lingkungan/sebutan lain):
Merupakan perwakilan pemerintah desa di tingkat dusun atau wilayah administratif yang lebih kecil di dalam desa.
Kepala Dusun bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di wilayahnya.
Tugas dan Fungsi Masing-Masing Komponen Organisasi
Untuk memahami lebih dalam mengenai efektivitas pemerintah desa, penting untuk mengetahui tugas dan fungsi dari setiap komponen dalam struktur organisasi:
1. Kepala Desa (Kades):
Sebagai pemimpin tertinggi, Kepala Desa memiliki tugas dan fungsi yang sangat luas, meliputi:
– Menyelenggarakan Pemerintahan Desa:
Ini mencakup penyusunan dan penetapan peraturan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta penyelenggaraan urusan pemerintahan lainnya.
– Melaksanakan Pembangunan Desa:
Kepala Desa bertanggung jawab dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pembangunan infrastruktur, fasilitas umum, serta program-program pembangunan lainnya di desa.
– Membina Kemasyarakatan Desa:
Tugas ini meliputi pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
– Melakukan Kerja Sama Antar Desa:
Kepala Desa berwenang menjalin kerja sama dengan desa lain atau pihak ketiga untuk kepentingan pembangunan dan kemajuan desa.
– Menyelesaikan Perselisihan Masyarakat di Tingkat Desa:
Kepala Desa berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat desa.
– Mewakili Desa di Dalam dan di Luar Pengadilan:
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mewakili kepentingan desa dalam berbagai forum, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.
– Melaksanakan Tugas Lain yang Diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan:
Selain tugas-tugas pokok di atas, Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Sekretariat Desa (Sekdes):
Sekretaris Desa memegang peranan sentral dalam mendukung kinerja Kepala Desa, dengan tugas dan fungsi utama sebagai berikut:
– Membantu Kepala Desa dalam Bidang Administrasi:
Ini termasuk pengelolaan surat-menyurat, kearsipan, penataan administrasi kependudukan, serta penyusunan laporan-laporan pemerintahan desa.
– Mengelola Keuangan Desa: