Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi BUMDes: Tugas-Tugas, Contoh Bagan, dan Gajinya

Struktur Organisasi BUMDes: Tugas-Tugas, Contoh Bagan, dan Gajinya

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan pilar penting dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Keberadaan BUMDes diharapkan dapat mengelola potensi desa secara mandiri, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar BUMDes dapat berjalan efektif, struktur organisasi yang jelas dan pembagian tugas yang teratur sangatlah dibutuhkan. Artikel ini akan membahas struktur organisasi BUMDes, tugas masing-masing elemen, contoh bagan struktur, serta informasi terkait gaji pengurus.

Pengertian dan Dasar Hukum BUMDes

BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, usaha, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Dasar hukum utama pembentukan dan pengelolaan BUMDes adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai pendirian, pengelolaan, pembubaran, hingga struktur organisasi BUMDes.

Struktur Organisasi BUMDes

PKH Tahap 2 2025 Kapan Cair! Cek Fakta Penyaluran Dana Bansos ke Rekening KKS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, perangkat organisasi BUMDes terdiri atas:

  1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa: Merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait BUMDes. Musyawarah ini melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
  2. Penasihat: Umumnya dijabat oleh Kepala Desa secara ex-officio. Penasihat bertugas memberikan nasihat dan arahan kepada Pelaksana Operasional dan Pengawas dalam pengelolaan BUMDes.
  3. Pelaksana Operasional: Adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sehari-hari BUMDes dan unit-unit usahanya. Pelaksana Operasional dapat terdiri dari:
    • Direktur/Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas operasional dan pengembangan BUMDes.
    • Sekretaris: Bertugas membantu Direktur dalam urusan administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi BUMDes.
    • Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BUMDes, termasuk pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, dan pengelolaan kas.
    • Kepala Unit Usaha (Jika Ada): Bertanggung jawab mengelola unit-unit usaha yang dijalankan oleh BUMDes (misalnya unit usaha pariwisata, pertanian, perdagangan, dll.).
  4. Pengawas: Bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja Pelaksana Operasional dan memberikan laporan hasil pengawasan kepada Musyawarah Desa. Anggota Pengawas dapat berasal dari unsur masyarakat desa yang memiliki kompetensi dan integritas.

Tugas dan Tanggung Jawab

Berikut adalah uraian tugas dan tanggung jawab masing-masing elemen dalam struktur organisasi BUMDes:

  • Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa:
    • Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.
    • Mengangkat dan memberhentikan Pengawas.
    • Menyetujui rencana kerja dan anggaran BUMDes.
    • Mengesahkan laporan keuangan BUMDes.
    • Mengambil keputusan terkait perubahan status atau pembubaran BUMDes.
  • Penasihat (Kepala Desa):
    • Memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dan Pengawas.
    • Melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap BUMDes.
    • Mendukung pengembangan BUMDes sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
  • Pelaksana Operasional:
    • Direktur/Ketua:
      • Memimpin, mengelola, dan mengurus BUMDes serta unit-unit usahanya sesuai dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
      • Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk setiap unit usaha.
      • Menyusun rencana kerja dan anggaran BUMDes.
      • Melakukan kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan BUMDes.
      • Bertanggung jawab atas kinerja keuangan dan operasional BUMDes.
      • Menyampaikan laporan berkala kepada Penasihat dan Pengawas.
    • Sekretaris:
      • Mengelola administrasi dan surat-menyurat BUMDes.
      • Menyimpan dan mengarsipkan dokumen-dokumen penting BUMDes.
      • Menyusun notulen rapat dan laporan-laporan administratif lainnya.
      • Membantu Direktur dalam koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
    • Bendahara:
      • Mencatat seluruh transaksi keuangan BUMDes.
      • Mengelola buku kas dan rekening bank BUMDes.
      • Menyusun laporan keuangan secara berkala.
      • Melakukan pembayaran dan penerimaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      • Bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran BUMDes.
    • Kepala Unit Usaha:
      • Merencanakan dan melaksanakan kegiatan operasional unit usaha yang dipimpinnya.
      • Mencapai target kinerja yang telah ditetapkan untuk unit usaha.
      • Mengelola sumber daya yang ada pada unit usaha secara efektif dan efisien.
      • Melaporkan kinerja unit usaha kepada Direktur.
  • Pengawas:
    • Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes oleh Pelaksana Operasional.
    • Memeriksa laporan keuangan dan operasional BUMDes.
    • Memberikan penilaian terhadap kinerja Pelaksana Operasional.
    • Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Musyawarah Desa.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan kepada Pelaksana Operasional jika ditemukan adanya kekurangan atau penyimpangan.

Contoh Bagan Struktur Organisasi BUMDes

Berikut adalah contoh sederhana bagan struktur organisasi BUMDes yang umum diterapkan:

7 Sumber Pendapatan Desa Yang Perlu Kamu Ketahui

                                +-----------------------+
                                |    MUSYAWARAH DESA    |
                                +-----------------------+
                                           |
                                           V
                                +-----------------------+
                                |      PENASIHAT        |
                                |     (Kepala Desa)     |
                                +-----------------------+
                                           |
                                           V
                        +-----------------------+     +-----------------------+
                        |        PENGAWAS       |---->| PELAKSANA OPERASIONAL |
                        +-----------------------+     +-----------------------+
                                                         |
                                                         V
                                                +-----------------------+
                                                |       DIREKTUR        |
                                                +-----------------------+
                                                   /         |         \
                                                  /          |          \
                                +-----------------------+   +-----------------------+   +-----------------------+
                                |      SEKRETARIS       |   |      BENDAHARA        |   | KEPALA UNIT USAHA ... |
                                +-----------------------+   +-----------------------+   +-----------------------+

Gaji Pengurus BUMDes

Besaran gaji atau honorarium pengurus BUMDes dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain:

  • Kondisi Keuangan BUMDes: BUMDes yang memiliki kinerja keuangan yang baik dan menghasilkan keuntungan lebih besar biasanya mampu memberikan kompensasi yang lebih tinggi kepada pengurusnya.
  • Jenis dan Skala Usaha: BUMDes yang mengelola usaha dengan skala besar dan kompleksitas tinggi mungkin memberikan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan BUMDes yang mengelola usaha kecil.
  • Kebijakan Desa: Pemerintah desa melalui Musyawarah Desa akan menetapkan kebijakan terkait gaji atau honorarium pengurus BUMDes dalam AD/ART atau peraturan desa lainnya.
  • Upah Minimum Regional (UMR): Besaran UMR di wilayah setempat juga dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan gaji pengurus BUMDes.

Berdasarkan hasil pencarian, terdapat informasi mengenai rentang gaji pengurus BUMDes yang cukup bervariasi. Beberapa sumber menyebutkan gaji pengelola BUMDes bisa berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.072.000 per bulan bahkan lebih, tergantung pada jabatan dan kondisi BUMDes. Penting untuk dicatat bahwa informasi gaji ini bersifat indikatif dan dapat berbeda-beda di setiap desa.

Kesimpulan

Struktur organisasi yang solid merupakan fondasi penting bagi keberhasilan BUMDes. Dengan pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas, diharapkan pengelolaan BUMDes dapat berjalan secara profesional, akuntabel, dan transparan, sehingga mampu memberikan kontribusi maksimal bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa. Informasi terkait gaji pengurus BUMDes perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing desa.

Aplikasi eHDW: Panduan Lengkap tentang Download, Tujuan, Manfaat, dan Pengguna