Kehadiran program Koperasi Desa Merah Putih memberikan opsi baru bagi pemerintah desa dalam mengembangkan ekonomi lokal.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menekankan bahwa BUMDes tidak diwajibkan bertransformasi menjadi Koperasi Desa Merah Putih.
Menurut Kompas.id dan Katadata.co.id, terdapat beberapa skenario dan perbedaan mendasar antara BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih:
Bentuk Badan Usaha:
BUMDes dapat berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.
Jika BUMDes sudah berbadan hukum koperasi, tidak ada keharusan untuk mengubahnya menjadi Koperasi Desa Merah Putih, melainkan cukup mengganti nama jika dikehendaki.
Namun, jika BUMDes berbentuk perseroan terbatas, terdapat perbedaan dalam tata kelola kelembagaan.
Kepemilikan:
Koperasi Desa Merah Putih bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa sebagai pemilik dan penggerak ekonomi.
Sementara itu, BUMDes secara langsung dimiliki oleh pemerintah desa.
Hasil Keuntungan:
Keuntungan BUMDes menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) dan digunakan untuk program pembangunan desa.
Sementara itu, keuntungan koperasi akan dibagikan kepada anggota sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
Potensi Sinergi dan Opsi Struktur Organisasi
Meskipun terdapat perbedaan, BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi besar untuk saling bersinergi dalam memajukan perekonomian desa.
Ciptadesa.com mengidentifikasi beberapa opsi sinergitas yang dapat mempengaruhi struktur organisasi di tingkat operasional:
1. Kerja Sama dalam Penyediaan Sarana Produksi:
BUMDes dapat menyediakan sarana produksi pertanian atau usaha lainnya, sementara koperasi mengelola pendistribusian kepada anggota.
Dalam hal ini, unit usaha BUMDes yang terkait dengan penyediaan sarana produksi akan bekerja sama erat dengan оргаn pengelola Koperasi Desa Merah Putih.
2. Pemasaran Bersama:
Koperasi dapat mengumpulkan produk dari anggotanya, dan BUMDes dapat membantu dalam hal pemasaran yang lebih luas, baik secara offline maupun online.
Ini dapat melibatkan unit pemasaran di kedua organisasi yang saling berkoordinasi.
3. Pengembangan Usaha Baru:
BUMDes dan koperasi dapat bersama-sama mengidentifikasi dan mengembangkan potensi usaha baru di desa.
Struktur tim proyek gabungan dapat dibentuk untuk tujuan ini.