Berita
Beranda / Berita / Struktur Organisasi BUMDes Terbaru Pasca Program Koperasi Desa Merah Putih

Struktur Organisasi BUMDes Terbaru Pasca Program Koperasi Desa Merah Putih

Program Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa, terutama dalam hal ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan.

Program ini menargetkan pembentukan 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia sebelum Juli 2025.

Kehadirannya tentu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana struktur organisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) akan terpengaruh.

Artikel ini akan mengulas struktur organisasi BUMDes terbaru setelah adanya program Koperasi Desa Merah Putih, merujuk pada peraturan dan potensi sinergi antara kedua lembaga ini.

Struktur Organisasi BUMDes Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021

Manfaat Koperasi Desa Merah Putih: Pilar Ekonomi Kerakyatan untuk Kesejahteraan Desa

Sebelum membahas pengaruh Koperasi Desa Merah Putih, penting untuk memahami struktur organisasi BUMDes yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Secara umum, struktur organisasi BUMDes terdiri dari:

1. Musyawarah Desa (Musdes) atau Rapat Anggota BUMDes (jika berbentuk koperasi):

Merupakan оргаn tertinggi dalam BUMDes yang memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan umum, memilih dan memberhentikan оргаn pengelola dan pengawas.

a. Pengelola: 

Kabar Gembira untuk Guru: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 & 2, Gaji ke-13, dan Tambahan TPG 2025

Bertanggung jawab atas pelaksanaan operasional BUMDes. Struktur оргаn pengelola ini biasanya terdiri dari:

Direktur/Ketua: Bertanggung jawab secara keseluruhan atas jalannya operasional BUMDes.

Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi dan tata persuratan BUMDes.

Bendahara: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan BUMDes.

Unit-unit Usaha: Sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan oleh BUMDes, dapat dibentuk unit-unit usaha dengan kepala unit masing-masing.

Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Informasi Tambahan 100 Persen Tahun 2025

b. Pengawas:

Bertugas mengawasi kinerja оргаn pengelola dan memastikan BUMDes beroperasi sesuai dengan anggaran dasar, peraturan desa, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengaruh Program Koperasi Desa Merah Putih Terhadap Struktur BUMDes

Laman: 1 2 3