Berita
Beranda / Berita / Sri Mulyani Umumkan Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Sesuai PMK Terbaru

Sri Mulyani Umumkan Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I, II, III, IV Tahun 2025 Sesuai PMK Terbaru

Sri mulyani 4072559799

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Jadwal Pencairan Diprediksi Awal Juni

Meskipun tanggal pasti pencairan adalah bulan Juni, terdapat prediksi bahwa gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 kemungkinan akan mulai dicairkan pada tanggal 3 Juni 2025.

Prediksi ini didasarkan pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya dilakukan di awal bulan Juni setelah tanggal 1 Juni yang jatuh pada hari Minggu di tahun 2025.

Dasar Hukum:

Buktikan Sendiri! Game Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Langsung ke Rekeningmu

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima1 Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dengan adanya kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan dapat membantu para pensiunan PNS dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari PT Taspen mengenai jadwal pencairan yang lebih spesifik. ***

Laman: 1 2 3