Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Sri Mulyani Indrawati, telah resmi mengumumkan dan menetapkan rincian gaji ke-13 untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru.
Namun, jika terdapat kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Dana untuk gaji ke-13 ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan akan disalurkan melalui PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2025
Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS tidak hanya terdiri dari gaji pokok saja, tetapi juga meliputi beberapa komponen lainnya, yaitu:
1. Gaji Pokok: Besaran gaji pokok yang diterima pensiunan sesuai dengan golongan dan masa kerja terakhirnya, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
2. Tunjangan Pasangan: Pensiunan yang memiliki pasangan akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok.
3. Tunjangan Anak: Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak yang berusia di bawah 21 tahun dan belum menikah.
4. Tunjangan Pangan: Setiap pensiunan akan menerima tunjangan pangan dengan nilai setara 10 kilogram beras, yaitu sebesar Rp72.420 per jiwa per bulan.
5. Tambahan Penghasilan: Jika ada kebijakan tambahan penghasilan dari instansi terkait, pensiunan juga berhak menerimanya.
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian perkiraan besaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang mencakup gaji pokok (sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024):
Pensiunan PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.183.900