Berita
Beranda / Berita / Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan dan Janda/Duda Pensiunan di Bulan Juni 2025

Sri Mulyani Umumkan Pencairan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan dan Janda/Duda Pensiunan di Bulan Juni 2025

Menteri keuangan sri mulyani indrawati menyampaikan laporan dalam konferensi pers apbn kita edisi maret 2025 1741836394250 169

Kabar gembira datang bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta janda dan duda pensiunan.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada bulan Juni ini.

Pengumuman ini disambut antusias oleh para penerima pensiun, mengingat gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang sangat dinantikan, terutama menjelang kebutuhan di pertengahan tahun.

Informasi ini sebagaimana dilansir dari berbagai sumber berita terpercaya.

Salah satu media yang memberitakan kabar ini adalah iNews Purwokerto yang menyebutkan bahwa Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan tanggal 2 Juni 2025 sebagai awal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan janda dan duda.

Kabar Gembira Honorer! Data Final Penerima BSU 2025 Sedang Diproses, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Landasan Hukum:

Pencairan gaji ke-13 ini memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan ini secara detail mengatur mengenai mekanisme dan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 bagi berbagai pihak yang berhak, termasuk pensiunan.

Masyarakat dapat mengakses detail peraturan ini melalui situs resmi Peraturan BPK atau JDIH Kementerian Keuangan.

Mengenai Informasi Bantuan Khusus 10 Juta Rupiah:

SPMB Jatim 2025 Gagal Login? Ini Solusi Kombinasi NISN, NPSN, Tanggal Lahir Salah!

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar informasi mengenai adanya bantuan khusus sebesar 10 juta rupiah bagi pensiunan dan janda/duda pensiunan.

Namun, berdasarkan penelusuran informasi dari sumber-sumber resmi dan kredibel, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani terkait program bantuan khusus dengan nominal tersebut yang berbeda dari mekanisme gaji ke-13 atau tunjangan pensiun yang rutin diterima.

Laman: 1 2