– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, dan golongan
Sedangkan untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari:
– Gaji pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan.
Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, dan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.
Jadwal Pembayaran Gaji ke-13
Menurut ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Namun, jika terdapat kendala teknis atau anggaran pada masing-masing instansi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025.
Pemerintah akan terus berupaya agar gaji ke-13 ini dapat diterima oleh seluruh PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.