Berita
Beranda / Berita / Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 untuk PPPK Baru Diangkat Bulan Mei

Sri Mulyani Umumkan Gaji ke-13 untuk PPPK Baru Diangkat Bulan Mei

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tunjangan kinerja, sesuai dengan pangkat, jabatan, dan golongan

Sedangkan untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponen gaji ke-13 terdiri dari:

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

Jangan Sampai Ketinggalan! Bocoran Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Tahun 2025: Siap-Siap Cek Rekening!

– Tunjangan pangan

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

– Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diperoleh dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah (Pemda) yang memberikan tambahan penghasilan.

Penting untuk dicatat bahwa gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran, dan Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji ke-13 ditanggung oleh pemerintah.

Jadwal Pembayaran Gaji ke-13

ASN Daerah Perlu Perhatikan! Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Bisa Berbeda

Menurut ketentuan dari Menkeu Sri Mulyani, gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.

Namun, jika terdapat kendala teknis atau anggaran pada masing-masing instansi, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni 2025.

Pemerintah akan terus berupaya agar gaji ke-13 ini dapat diterima oleh seluruh PPPK sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Laman: 1 2 3