Kabar gembira datang untuk para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya bagi janda dan duda.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk kelompok pensiunan ini akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Menurut laporan dari berbagai sumber, Menkeu Sri Mulyani telah menetapkan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan janda dan duda akan dilakukan mulai tanggal 2 Juni 2025.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi para penerima pensiun, terutama dalam menyambut kebutuhan di pertengahan tahun.
Rincian Komponen Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Okezone Economy melansir bahwa gaji ke-13 bagi penerima pensiun, termasuk janda dan duda, akan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan beras
- Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat sebesar 100%; untuk daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah)
Komponen lain seperti gaji pokok sesuai golongan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025 akan dimulai pada 2 Juni 2025.
Penyaluran akan dilakukan secara otomatis melalui PT Taspen, tanpa memerlukan pengajuan ulang atau verifikasi data tambahan.
Bahwa gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 2 Juni 2025 untuk pensiunan, dan pekan berikutnya untuk ASN aktif, PPPK, TNI, dan Polri.
Landasan Hukum Pencairan
Pencairan gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Metro TV juga menyebutkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025, dan jika belum dapat dicairkan, akan diterima setelah bulan Juni.
Besaran Gaji ke-13 Pensiunan