Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah secara resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 mulai dicairkan pada bulan Juni ini.
Kabar ini tentu disambut antusias oleh para abdi negara, termasuk mereka yang bertugas di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atau sebelumnya dikenal sebagai Kemendikdasmen.
Kepastian Pencairan dan Anggaran yang Disiapkan
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana pada Senin, 2 Juni 2025, Sri Mulyani menyampaikan bahwa anggaran sebesar Rp49,3 triliun telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 ini.
Dana tersebut akan meliputi ASN di tingkat pusat dan daerah, anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pemerintah berharap, dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, momentum pertumbuhan ekonomi dapat terjaga.
Mengenai Klaim Gaji ke-13 Hingga Rp33 Juta
Sempat beredar kabar mengenai potensi gaji ke-13 yang bisa mencapai hingga Rp33 juta.
Informasi ini kemungkinan merujuk pada total tunjangan yang bisa diterima oleh PNS dengan jabatan tinggi, termasuk tunjangan kinerja (Tukin).
Berdasarkan pemberitaan, PNS dengan kelas jabatan 1 hingga 17 berpotensi menerima total hingga Rp33 juta, yang mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Proses pencairan gaji ke-13 sendiri telah dimulai sejak Senin, 2 Juni 2025.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN, juga telah mengonfirmasi dimulainya pembayaran gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS pada tanggal yang sama.
Proses pembayaran ini dilakukan secara langsung ke rekening penerima tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang.