Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia!
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk PPPK golongan I hingga XVII akan segera dicairkan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, penyaluran gaji ke-13 ini dijadwalkan untuk dimulai paling cepat pada bulan Juni 2025.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan resmi terkait waktu pencairan gaji ke-13 bagi PPPK tahun 2025:
1. Pencairan paling cepat bulan Juni 2025:Â
Pemerintah menargetkan penyaluran gaji ke-13 dapat dilakukan seawal mungkin pada bulan Juni tahun ini.
Hal ini bertujuan untuk membantu para PPPK dalam memenuhi kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi putra-putri mereka.
2. Pencairan setelah bulan Juni jika ada kendala:Â
Meskipun target utama adalah bulan Juni, PMK Nomor 23 Tahun 2025 juga mengantisipasi adanya kemungkinan kendala administratif yang dapat menunda pencairan.
Jika penyaluran tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, maka akan segera dicairkan setelah bulan tersebut.
Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini merupakan agenda rutin tahunan pemerintah sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta PPPK.
Komponen Gaji ke-13 PPPK 2025
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 bagi PPPK terdiri dari:
– Gaji pokok