Selain itu, berdasarkan artikel dari detik.com, terdapat juga estimasi besaran gaji ke-13 tahun 2025 untuk lulusan SD/SMP/sederajat berdasarkan masa kerja:
– Masa kerja s.d 10 tahun: Rp 4.285.200
– Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp 4.639.300
– Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.6009
Penting untuk dicatat bahwa angka-angka di atas adalah estimasi berdasarkan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya.
Nominal pasti gaji ke-13 akan tertuang dalam peraturan resmi yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.
Syarat Penerima Gaji ke-13 PPPK 2025
Meskipun belum ada pengumuman resmi mengenai syarat penerima gaji ke-13 untuk PPPK tahun 2025, berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan besar syaratnya tidak akan jauh berbeda.
Umumnya, penerima gaji ke-13 adalah PPPK yang masih aktif bekerja pada saat pencairan.
Namun, untuk kepastian mengenai syarat penerima, para PPPK diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi tempat mereka bekerja.
Jadwal Pasti Pencairan
Mengenai jadwal pasti pencairan, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa gaji ke-13 akan cair pada bulan Juni.
Namun, tanggal pastinya masih menunggu informasi lebih lanjut. Para PPPK diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari pemerintah.
Pencairan gaji ke-13 ini tentu memberikan angin segar bagi para PPPK.