Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)!
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, akan dicairkan pada bulan Juni 2025.
Pengumuman ini tentu disambut baik oleh para PPPK di seluruh Indonesi.a
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru dan meringankan beban ekonomi para PPPK.
Nominal Gaji ke-13 Sesuai Masa Kerja
Salah satu poin penting dalam pengumuman tersebut adalah bahwa besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang menetapkan beberapa komponen dalam perhitungan gaji ke-13, antara lain:
1. Gaji pokok: Besaran gaji pokok PPPK berbeda-beda tergantung pada golongan dan masa kerja.
2. Tunjangan keluarga: Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang memiliki suami/istri dan anak.
3. Tunjangan pangan: Tunjangan berupa uang atau beras yang diberikan kepada PPPK.
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Tunjangan ini diberikan sesuai dengan jabatan atau golongan PPPK.
5. Tunjangan kinerja atau tunjangan umum lainnya: Beberapa instansi mungkin memberikan tunjangan kinerja atau tunjangan umum lainnya.
Rincian Estimasi Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Masa Kerja
Meskipun rincian lengkap mengenai besaran gaji ke-13 tahun 2025 belum diumumkan secara resmi dalam bentuk peraturan menteri keuangan, estimasi berdasarkan informasi yang beredar dan komponen gaji yang disebutkan di atas dapat memberikan gambaran.
Menurut informasi, berikut adalah contoh besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan III:
Masa kerja 0 tahun: Rp 2.206.500