Kabar baik mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membawa angin segar bagi banyak pihak.
Namun, terdapat hal penting yang perlu dipahami terkait masa kerja PPPK, terutama bagi mereka yang sebelumnya berstatus honorer.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), masa kerja PPPK memiliki batasan usia pensiun yang berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban.
Batas Usia Pensiun PPPK dalam UU ASN 2023
Pasal 55 UU ASN 2023 secara jelas mengatur batas usia pensiun bagi PPPK.
Ketentuan ini berbeda dengan sebelumnya yang menetapkan batas usia pensiun yang sama untuk semua jabatan PPPK.
Berikut adalah rincian batas usia pensiun PPPK berdasarkan jabatan:
– Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama:
Batas usia pensiun bagi PPPK yang menduduki jabatan ini adalah 60 tahun.
Jabatan ini umumnya meliputi posisi manajerial tertinggi dalam instansi pemerintah.
– Jabatan Manajerial (Pejabat Administrasi dan Pengawas):
PPPK yang memangku jabatan manajerial seperti pejabat administrator atau pengawas juga memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
– Jabatan Fungsional: