Pemerintah terus melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti penataan tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi.
Salah satu tahap penting dalam proses ini adalah pemilahan data honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik dengan status penuh waktu maupun paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan kejelasan status dan kesejahteraan bagi para tenaga honorer yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemilahan Data Honorer dan Jumlahnya
Berdasarkan data resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dirilis pada awal tahun 2025, proses pendataan tenaga non-ASN telah mencatat sekitar 1,7 juta orang.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2.
Jumlah pelamar seleksi PPPK tahap 1 mencapai lebih dari 1,3 juta orang.
Dari jumlah pelamar yang mengikuti seleksi tahap 1, sebagian besar dinyatakan memenuhi syarat.
Namun, jumlah pelamar yang lulus seleksi PPPK tahap 1 tercatat lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pelamar yang memenuhi syarat.
Honorer yang tidak lulus seleksi tahap 1 ini menjadi salah satu kelompok yang dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Bahkan, jumlah honorer yang akan berstatus PPPK paruh waktu dari seleksi tahap 1 ini diperkirakan lebih banyak dibandingkan dengan yang lulus dan menjadi PPPK penuh waktu.
Kategori Prioritas PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, terdapat beberapa kategori prioritas yang menentukan apakah mereka akan ditempatkan sebagai PPPK penuh waktu atau paruh waktu.
Berikut adalah beberapa kategori prioritas untuk PPPK paruh waktu:
Honorer yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap I namun tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Tenaga honorer yang terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus, juga berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu tanpa perlu mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Pada seleksi PPPK tahap kedua, jika terdapat formasi yang tidak terisi, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi namun memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Peserta seleksi yang memperoleh nilai tinggi namun tidak ada formasi penuh waktu yang sesuai, juga dapat dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Sementara itu, honorer yang berhasil lulus dalam seleksi PPPK dan memenuhi kriteria untuk posisi penuh waktu akan diangkat dengan status PPPK penuh waktu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
Terdapat perbedaan mendasar antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu, terutama dalam hal jam kerja dan tanggung jawab.
PPPK penuh waktu umumnya bekerja 8 jam sehari dengan tanggung jawab yang lebih luas, mirip dengan ASN pada umumnya.
Sementara itu, PPPK paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit, yaitu sekitar 4 jam per hari, dengan tanggung jawab yang disesuaikan.
Dari segi gaji, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan dengan PPPK penuh waktu.
Meskipun demikian, standar gaji akan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Peluang PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) pada tahun 2025, terdapat dasar bagi PPPK paruh waktu untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.
Beberapa ketentuan yang ditetapkan antara lain:
Evaluasi kinerja yang positif menjadi faktor utama bagi PPPK paruh waktu untuk dapat naik status menjadi pegawai penuh waktu.
Perubahan status juga akan mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah.
Formasi jabatan penuh waktu yang dibutuhkan oleh instansi juga akan menjadi pertimbangan.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu melibatkan beberapa tahapan, termasuk usulan kebutuhan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada MenPAN-RB, penetapan jumlah dan jenis jabatan oleh MenPAN-RB, dan pengajuan perubahan status oleh PPK kepada BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah keputusan MenPAN-RB.
Pegawai PPPK paruh waktu yang ingin diangkat menjadi penuh waktu juga harus memenuhi beberapa kriteria, seperti telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 tetapi tidak lulus, terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN, serta mengikuti dan lulus evaluasi kinerja.
Pemilahan data honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu merupakan langkah krusial dalam penataan tenaga non-ASN. Pemerintah berupaya untuk mengakomodasi sebanyak mungkin tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran negara.
Meskipun sebagian honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu tetap terbuka melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan formasi.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status dan meningkatkan kesejahteraan bagi para tenaga honorer di Indonesia. ***