Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah resmi mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan mulai dicairkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Kepastian ini juga telah dikonfirmasi oleh PT Taspen (Persero), badan yang mengelola dana pensiun PNS.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.
Proses pembayaran akan dilakukan secara otomatis oleh PT Taspen atau PT Asabri sesuai dengan instansi pengelola pensiun masing-masing penerima.
Pencairan yang dijadwalkan pada awal Juni ini tentu menjadi angin segar, terutama dalam menyambut kebutuhan di pertengahan tahun.
Gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para pensiunan dalam memenuhi berbagai keperluan, mulai dari kebutuhan sehari-hari, biaya kesehatan, hingga persiapan untuk hari raya Idul Adha yang juga akan tiba tidak lama lagi.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS
Meskipun tanggal pencairan sudah diumumkan, besaran pasti gaji ke-13 yang akan diterima oleh masing-masing pensiunan akan bervariasi tergantung pada golongan dan pangkat terakhir saat aktif bekerja.
Umumnya, gaji ke-13 terdiri dari komponen berupa gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, dan tunjangan penghasilan.
Untuk informasi lebih detail mengenai besaran gaji ke-13 yang akan diterima, pensiunan dapat menghubungi kantor Taspen atau Asabri terdekat atau melalui kanal informasi resmi yang disediakan oleh kedua lembaga tersebut.
Tips Mengelola Keuangan Gaji Ke-13 dengan Bijak
Menerima gaji ke-13 tentu merupakan hal yang menggembirakan.