Program Keluarga Harapan (PKH) terus menjadi andalan Kementerian Sosial (Kemensos) dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat rentan di seluruh Indonesia.
Pada tahun 2025, program ini menargetkan 10 juta Kepala Keluarga (KK) dengan dukungan dari lebih dari 34.000 pendamping yang tersebar di berbagai penjuru negeri.
PKH bukan sekadar bantuan tunai biasa.
Program ini dirancang dengan berbagai komponen bantuan yang spesifik, menyasar kebutuhan krusial dalam siklus kehidupan dan kondisi sosial keluarga penerima manfaat.
Bantuan disalurkan setiap tiga bulan sekali (per triwulan) dengan rincian sebagai berikut:
Bantuan Kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp750.000 per triwulan (total Rp3.000.000 per tahun)
- Bayi Usia 0-11 Bulan: Rp750.000 per triwulan (total Rp3.000.000 per tahun), ditujukan untuk mendukung pemberian ASI eksklusif, pemenuhan vitamin, dan pemeriksaan kesehatan rutin.
- Anak Usia Dini: Rp750.000 per triwulan (total Rp3.000.000 per tahun), diperuntukkan bagi kegiatan penting seperti penimbangan, pengukuran tumbuh kembang, pemberian vitamin, dan pemeriksaan kesehatan.
Bantuan Pendidikan:
- Anak SD: Rp225.000 per triwulan
- Anak SMP: Rp375.000 per triwulan
- Anak SMA: Rp500.000 per triwulan
Bantuan Kondisi Sosial:
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per triwulan
- Lanjut Usia: Rp600.000 per triwulan, bantuan ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan kesehatan dan kebutuhan lansia lainnya.
Bisnis Proses Perlindungan Sosial yang Terintegrasi
Kemensos dalam menjalankan program PKH di tahun 2025 mengedepankan bisnis proses perlindungan sosial yang terstruktur dan terintegrasi.