Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengumumkan bahwa Gaji ke-13 tahun 2025 akan mulai dicairkan pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Pencairan ini akan dilakukan secara serentak ke rekening masing-masing pegawai yang telah divalidasi oleh instansi terkait.
Besaran Gaji ke-13 tahun 2025 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2025, yang meliputi:
– Gaji pokok atau pensiun pokok
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
– Tambahan penghasilan
Penting untuk dicatat bahwa pembayaran Gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali untuk pajak penghasilan.
Tepat Waktu dan Jumlah?
Dengan adanya pengumuman resmi terkait jadwal pencairan Gaji ke-13, dapat dipastikan bahwa dana ini akan tiba tepat waktu sesuai dengan yang telah ditetapkan, yaitu mulai tanggal 2 Juni 2025.